Dalam upaya mendukung akuntabilitas dan kinerja dosen di lingkungan Universitas Satyagama, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 008/A/UGAMA/SE/I/2024 tentang pengumpulan Laporan Beban Kerja Dosen (BKD) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025. Hal ini merujuk pada surat Kepala LLDIKTI Wilayah III Nomor 0006/LL3/DT.04.01/2025 tanggal 2 Januari 2025. Berikut ini disampaikan poin-poin penting terkait pelaporan BKD:

Poin Penting Pelaporan BKD

  1. Periode Pengisian dan Penilaian di Laman SISTER
    Pengisian dan penilaian laporan BKD melalui laman SISTER dibuka sejak 2 Januari hingga 28 Februari 2025. Seluruh dosen wajib memastikan bahwa pengisian dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.
  2. Kewajiban Penyusunan Laporan BKD
    Semua Dosen baik yang sudah lulus serdos, belum lulus serdos, dan dosen dengan
    status tugas belajarnya diwajibkan menyusun laporan BKD yang mencakup komponen berikut:
    • Pendidikan/pengajaran,
    • Penelitian,
    • Pengabdian kepada masyarakat (abdimas), dan
    • Unsur penunjang.
  3. Sanksi atas Ketidakpatuhan Laporan BKD
    • Dosen yang telah lulus serdos, namun laporan BKD tidak memenuhi syarat (status TM), maka tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan tidak akan dibayarkan pada Semester Genap 2024/2025.
    • Dosen yang baru lulus serdos pada tahun 2024: Akan diusulkan untuk menerima tunjangan profesi mulai Semester Genap 2024/2025.
    • Dosen yang tidak melaporkan BKD atau tidak memenuhi kewajiban khusus: Akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Kemendikbudristek.
  4. BKD sebagai Syarat Kenaikan Jabatan Akademik dan Sertifikasi Dosen
    Pelaporan BKD yang lengkap dan memenuhi syarat merupakan salah satu syarat penting untuk:
    • Pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen, dan
    • Penilaian kelayakan mengikuti proses sertifikasi dosen (eligible serdos).

Tindak Lanjut

Para Dekan Fakultas, Ketua Program Studi, dan seluruh dosen di lingkungan Universitas Satyagama diharapkan:

  • Membaca dengan seksama isi Surat Edaran ini,
  • Menginformasikan kepada dosen-dosen di unit kerja masing-masing, serta
  • Memastikan bahwa pelaporan BKD dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Surat edaran ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa pelaporan BKD dilaksanakan secara optimal sebagai bagian dari tanggung jawab akademik dan administrasi di Universitas Satyagama.

Semoga pelaporan BKD Semester Ganjil 2024/2025 ini dapat berjalan lancar dan mendukung pengembangan profesionalisme dosen di Universitas Satyagama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *