Tujuan Penyusunan Dokumen Kebijakan SPMI

  1. Memberikan penjelasan serta pengertian kepada seluruh pemangku kepentingan Universitas Satyagama mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal Pergutuan Tinggi (SPMI-PT) secara jelas dan utuh.
  2. Memberikan payung hukum bagi seluruh Dokumen mutu dan seluruh kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu.
  3. Sebagai bukti akan komitmen Universitas Satyagama sebagai penyelenggara pendidikan untuk selalu menyelenggaraan pendidikan berlandaskan mutu serta sebagai bukti bahawa SPMI-PT telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Kebijakan SPMI

Ruang lingkup kebijakan SPMI Universitas Satyagama mencakup seluruh aspek kegiatan tri dharma pendidikan ditambah bidang non-akademik yang mencakup admisnistrasi dan manajemen universitas dengan kriteria minimal sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundangan mengenai Standar Nasional Pendidikan.

Pihak yang wajib menerapkan Kebijakan SPMI

A. Level Universitas
Rektor selaku pimpinan Universitas beserta bertanggung jawab atas terselenggaranya dan keberlangsungan kegiatan SPMI-PT secara terpadu di lingkungan Universitas Satyagama
B. Level Fakultas
Dekan selaku pimpinan Fakultas bertanggung jawab dalam menyelenggarakan fungsi dan tercapainya SPMI-PT pada level Fakultas.
C. Level Program Studi
Kaprodi selaku pimpinan program studi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan fungsi evaluasi dan pengendalian SPMI-PT pada level Program Studi.