Standar SPMI Universitas Satyagama

Standar SPMI Universitas Satyagama berisi berbagai kriteria, ukuran, patokan, atau spesifikasi dari seluruh kegiatan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Universitas Satyagama dalam rangka pencapaian Visi, Misi, dan Tujuannya. Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang wajib ada dan sudah ditetapkan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu:

Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  1. Standar Kompetensi Lulusan
  2. Standar Isi Pembelajaran
  3. Standar Proses Pembelajaran
  4. Standar Penilaian Pembelajaran
  5. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan
  6. Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran
  7. Standar Pengelolaan Pembelajaran
  8. Standar Pembiayaan Pembelajaran
Standar Nasional Penelitian terdiri dari :
  1. Standar Hasil Penelitian
  2. Standar Isi Penelitian
  3. Standar Proses Penelitian
  4. Standar Penilaian Penelitian
  5. Standar Peneliti
  6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
  7. Standar Pengelolaan Penelitian
  8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian