Landasan Pembentukan PSPP

PSPP dibentuk atas dasar Pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD – 1945 sebagai landasan konstitusional. Landasan operasional adalah perundang – undangan serta ketentuan lainnya yang berlaku.

Maksud

Dalam upaya lebih memfokuskan kepada pengembangan pengabdian masyarakat, dibentuk lembaga PSPP pada Universitas Satyagama dimaksudkan untuk ikut serta meningkatkan kecerdasan dan kehidupan bangsa, serta membantu mengembangkan kemampuan kelembagaan pemerintahan (institutional capacity building) dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagai mana dicita – citakan.

Suatu pemerintahan yang berintikan pengabdian, kejujuran, tanggung jawab, disiplin, keadilan dan kewibawaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat.

Tujuannya adalah untuk :

  1. membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
  2. membantu pemerintah dalam upaya pengembangan (reform) bentuk dan sistem birokrasi pemerintahan yang efektif dan efisien, dalam rangka mewujudkan perangkat birokrasi yang professionals, kuat, bersih, berwibawa dan bertanggung jawab, serta memiliki pengabdian (dedikasi), kejujuran, disiplin dan berbudi pekerti yang luhur;
  3. membantu pemerintah dalam pengembangan berbagai alternatif pemecahan masalah penyelenggaraan pemerintahan.

Bentuk-Bentuk Kegiatan

Dalam melaksanakan fungsinya, PSPP melakukan kegiatan kerjasama dengan fihak ketiga dalam bentuk–bentuk sebagai berikut :

  1. Konsultasi
  2. Penelitian dan Pengembangan
  3. Pendidikan dan Pelatihan
  4. Seminar dan Lokakarya
  5. Pengembangan Eksekusi Birokrasi Tingkat Menengah di Pusat dan Daerah.
  6. Membantu Pengembangan Manajemen Pemerintahan, tingkat Pusat dan Daerah.
  7. Mengembangkan Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan (Pusat / Daerah)
  8. Penerbitan / Publikasi.