Ruang lingkup
Ruang lingkup pembidangan yang termasuk kedalam bentuk –
bentuk kegiatan PSPP pada dasarnya mengacu kepada konsentrasi bidang
keilmuan pemerintahan agar dengan demikian terdapat konsistensi
antara pengembangan kelembagaan Ilmu Pemerintahan
sebagai ilmu terapan (applied science) dengan proses Pengembangan
Birokrasi Pemerintahan sebagai program pengembangan pengabdian
kepada masyarakat yang menjadi fokus perhatian kepada PSPP juga
menyiapkan program penunjangnya yang diselenggarakan secara mandiri
dan atau secara terkait, seperti Bidang Hukum; Bidang Lingkungan;
Bidang Studi Kewilayahan; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Bidang
Etika Pemerintahan; dan Hak – Hak Azazi Manusia (HAM), berbagai
masukan mengenai kebijaksanaan pembangunan, dan lain – lain.
Karena itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam program
PSPP tercermin dalam pembidangan yang termasuk ruang lingkup PSPP,
yaitu meliputi berbagai Bidang Studi sebagai berikut :
- Bidang Pemerintahan Umum;
- Bidang Keuangan Pusat dan Daerah
- Bidang Pembangunan Daerah;
- Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Bidang Pengembangan Wilayah;
- Bidang Manajemen Pemerintahan
- Bidang Kebijakan Publik.
|