Landasan Pembentukan
PSPP
PSPP dibentuk atas dasar Pancasila sebagai landasan idiil, dan
UUD – 1945 sebagai landasan konstitusional. Landasan operasional
adalah perundang – undangan serta ketentuan lainnya yang berlaku.
Dasar hukum pembentukan PSPP ditetapkan dengan Keputusan Rektor
Universitas Satyagama No. 045/SK-R/USG/XI/1997
tanggal 26 Nopember 1997.
|