Landasan Pembentukan PSPP

PSPP dibentuk atas dasar Pancasila sebagai landasan idiil, dan UUD – 1945 sebagai landasan konstitusional. Landasan operasional adalah perundang – undangan serta ketentuan lainnya yang berlaku.

Dasar hukum pembentukan PSPP ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Satyagama No. 045/SK-R/USG/XI/1997 tanggal 26 Nopember 1997.